- Permukaan operasi konstruksi perancah harus sepenuhnya ditutupi dengan papan perancah, dan jarak dari dinding tidak boleh melebihi 20cm. Tidak boleh ada celah, papan probe, atau papan terbang;
- Pagar pagar dan kaki setinggi 20cm harus dipasang di bagian luar permukaan operasi;
- Ketika jarak antara tiang bagian dalam dan bangunan lebih besar dari 150mm, harus ditutup;
- Jaring pengaman horizontal harus dipasang ketika jarak jarak bebas di bawah permukaan operasi lapisan konstruksi perancah melebihi 3,0m. Ketika jaring horizontal antara pembukaan dalam bingkai baris ganda dan dinding luar struktur tidak dapat dilindungi, papan perancah dapat diletakkan;
- Bingkai harus ditutup di sepanjang sisi dalam bingkai luar dengan jaring pengaman yang padat. Jaring pengaman harus terhubung dengan kuat, tertutup rapat, dan dipasang pada bingkai.
Waktu pos: Jun-13-2024