Pertama, perhitungan anggaran perancah batin
(I) Untuk perancah dinding bagian dalam sebuah bangunan, ketika ketinggian dari lantai dalam ruangan yang dirancang ke permukaan bawah pelat atas (atau 1/2 dari tinggi atap pelana) kurang dari 3,6 m (dinding blok non-cahaya), dihitung sebagai satu baris perancah dalam; Ketika ketinggian melebihi 3,6m dan kurang dari 6m, itu dihitung sebagai baris ganda perancah dalam.
(Ii) Perancah dalam dihitung sesuai dengan area proyeksi vertikal permukaan dinding, dan proyek perancah dalam diterapkan. Berbagai dinding blok ringan yang tidak dapat meninggalkan lubang perancah di dinding bagian dalam tunduk pada baris ganda proyek perancah dalam.
Kedua, perhitungan anggaran perancah
(I) Ketika dekorasi dinding bagian dalam dengan ketinggian lebih dari 3,6m tidak dapat menggunakan perancah batu asli, perancah dekoratif dapat dihitung sesuai dengan aturan perhitungan perancah dalam. Perancah dekoratif dihitung dengan mengalikan baris ganda perancah dalam dengan koefisien 0,3.
(ii) Ketika permukaan dekorasi langit-langit dalam ruangan lebih dari 3,6 m dari lantai dalam ruangan yang dirancang, perancah lantai penuh dapat dihitung. Perancah lantai penuh dihitung berdasarkan area bersih dalam ruangan. Ketika tingginya antara 3,61 dan 5,2m, lapisan dasar dihitung. Ketika melebihi 5,2m, setiap 1,2m tambahan dihitung sebagai lapisan tambahan, dan kurang dari 0,6m tidak dihitung. Lapisan tambahan dihitung sesuai dengan rumus berikut: perancah lantai penuh Lapisan tambahan = /1.2 (m)
(iii) Ketika perancah utama tidak dapat digunakan untuk dekorasi dinding eksterior, perancah dekorasi dinding eksterior dapat dihitung. Perancah dekorasi dinding eksterior dihitung berdasarkan area dekorasi dinding eksterior yang dirancang dan item kuota yang sesuai diterapkan. Perancah dekorasi dinding eksterior tidak dihitung untuk lukisan dan lukisan dinding eksterior.
(iv) Setelah perancah lantai penuh dihitung menurut peraturan, proyek dekorasi dinding interior tidak akan lagi menghitung perancah.
Waktu posting: Jan-20-2025