1. Pengencang tidak memenuhi syarat (material, ketebalan dinding); Pengencang rusak ketika torsi pengetatan baut tidak mencapai 65n.m; Torsi pengetatan pengikat kurang dari 40n.m selama ereksi. “Spesifikasi Teknis Keselamatan untuk Perancah Pipa Baja Jenis Pengikat dalam Konstruksi”》 JGJ130-2011.
3.2.1 Pengencang harus terbuat dari besi cor atau baja cor, dan kualitas serta kinerjanya mematuhi ketentuan -ketentuan standar "pengencang perancah pipa baja" Nasional saat ini. Pengencang yang terbuat dari bahan lain harus diuji untuk membuktikan bahwa kualitasnya sesuai dengan ketentuan standar ini. Dapat digunakan nanti.
3.2.2 Pengikat tidak boleh rusak ketika torsi pengetatan baut mencapai 65n · m.
7.3.11 Paragraf 2 menetapkan: torsi pengetatan baut tidak boleh kurang dari 40n.m dan tidak boleh lebih besar dari 65n.m
2. Pipa baja terkorosi, dideformasi, dibor, dll. Tabel 8.1.8 No. 3 PIPA Baja PIPA SURFI SURFI OUTER DEPTH ≤ 0,18mm. 9.0.4 Sangat dilarang mengebor lubang di pipa baja.
3. Ketebalan dinding pipa baja tidak cukup.
3.1.2 Pipa baja perancah harus φ48.3 × 3.6 pipa baja, dan massa maksimum masing -masing pipa baja tidak boleh lebih besar dari 25.8kg. Lampiran D Diameter Luar Pipa Baja adalah 48,3mm, deviasi yang diijinkan adalah ± 0,5, ketebalan dinding adalah 3,6mm, deviasi yang diijinkan adalah ± 0,36, dan ketebalan dinding minimum adalah 3,24mm.
4. Fondasi tidak solid dan rata, batu bata ditempatkan di bawah kutub, atau bahkan tergantung di udara, dan bantalannya terlalu tipis dan terlalu pendek.
7.2.1 Pembangunan yayasan perancah dan yayasan harus dilakukan sesuai dengan beban perancah, ketinggian ereksi, kondisi tanah dari lokasi ereksi, dan ketentuan yang relevan dari standar nasional "Kode Penerimaan Kualitas Konstruksi saat ini untuk Teknik Yayasan Bangunan" GB50202.
7.3.3 Paragraf 2 menetapkan bahwa bantalan harus terbuat dari kayu dengan panjang tidak kurang dari 2 rentang, ketebalan tidak kurang dari 50mm, dan lebar tidak kurang dari 200mm.
5. Fondasi tidak rata, dikeraskan, dan tenggelam.
7.2.1 Pembangunan yayasan perancah dan yayasan harus dilakukan sesuai dengan beban perancah, ketinggian ereksi, kondisi tanah dari lokasi ereksi, dan ketentuan yang relevan dari standar nasional "Kode Penerimaan Kualitas Konstruksi saat ini untuk Teknik Yayasan Bangunan" GB50202.
7.2.2 Yayasan Isi yang dipadatkan harus mematuhi ketentuan -ketentuan yang relevan dari Standar Nasional "Kode untuk Desain Fondasi" saat ini GB50007, dan Yayasan Tanah Gray harus mematuhi ketentuan yang relevan dari standar nasional "Kode untuk Penerimaan Kualitas Konstruksi dari Rekayasa Bangunan" GB50202.
6. Akumulasi Air Dasar.
7.1.4 Situs ereksi harus dibersihkan dari puing -puing, situs ereksi harus diratakan, dan drainase harus halus.
7.2.3 Ketinggian permukaan bawah bantalan tiang atau alas harus 50mm hingga 100mm lebih tinggi dari lantai alami.
7. Jarak antara kutub tidak ditetapkan sesuai dengan persyaratan desain, dan kutub di sudut hilang.
Paragraf 2 dari Pasal 5.2.10. Ketika jarak langkah, jarak longitudinal dari kutub, jarak horizontal dari kutub, dan jarak bagian dinding penghubung dari perubahan perancah, selain menghitung bagian tiang bawah, juga diperlukan untuk menghitung jarak langkah maksimum atau jarak longitudinal maksimum di antara bagian -bagian horizontal dari kutub, periksa bagian tiang vertikal pada jarak di antara bagian -bagian horizontal.
8. Panjang tiang salah.
6.3.5 Kecuali untuk langkah atas di lantai paling atas, sambungan setiap langkah di lantai lain harus dihubungkan dengan pengencang pantat saat memperpanjang kutub baris tunggal, baris ganda, dan perancah lantai penuh.
9. Bagian bawah tiang ditangguhkan di udara
Seharusnya tidak ada akumulasi air di fondasi, paragraf 2 Pasal 8.2.3, tidak ada kelonggaran di pangkalan, dan tidak ada tiang gantung.
10. Ketika fondasi tiang tidak pada ketinggian yang sama, tiang penyapu diatur secara tidak benar
6.3.3 Ketika fondasi tiang perancah tidak pada ketinggian yang sama, tiang penyapu vertikal di tempat tinggi harus diperpanjang dua bentang ke tempat yang lebih rendah dan dipasang pada kutub vertikal. Perbedaan tinggi tidak boleh lebih besar dari 1m. Jarak dari sumbu kutub di atas lereng ke lereng tidak boleh kurang dari 500mm.
11. Kutub vertikal dari bingkai luar didukung pada komponen bangunan kantilever, dan tidak ada langkah -langkah penguatan yang sesuai.
5.5.3 Untuk perancah yang didirikan pada struktur bangunan seperti lantai, kapasitas bantalan struktur bangunan pendukung harus dihitung. Ketika persyaratan kapasitas bantalan tidak dapat dipenuhi, langkah -langkah penguatan yang andal harus diambil.
12. Batang horizontal tidak ada di simpul utama
6.2.3 Batang horizontal melintang harus dipasang di simpul utama, diikat dengan pengencang sudut kanan dan pelepasan dilarang secara ketat.
Jarak antara titik -titik tengah dari masing -masing pengikat di simpul utama paragraf 9 pada Tabel 8.2.4 adalah ≤ 150mm.
13. Tiang penyapu diatur lebih tinggi dari 200mm dari tanah.
6.3.2 Perancah harus dilengkapi dengan tiang sapuan vertikal dan horizontal. Tiang penyapu longitudinal harus ditetapkan pada kutub vertikal tidak lebih dari 200mm dari bagian bawah pipa baja menggunakan pengencang sudut kanan. Tiang penyapu horizontal harus ditetapkan ke kutub vertikal tepat di bawah tiang penyapu longitudinal menggunakan pengencang sudut kanan.
14. Batang penyapu horizontal hilang
6.3.2 Batang penyapuan horizontal harus ditetapkan ke tiang vertikal tepat di bawah batang penyapu longitudinal menggunakan pengencang sudut kanan. Setiap node harus dilengkapi dengan batang menyapu horizontal dan tidak boleh hilang.
15. Tidak ada perlengkapan dinding atau pendukung gunting disediakan
Fungsi bagian dinding penghubung adalah untuk mencegah perancah dari terbalik di bawah aksi beban angin dan kekuatan horizontal lainnya, dan kutub yang berlawanan berfungsi sebagai pendukung perantara.
16. Pemasangan tidak teratur dari bagian yang terhubung ke dinding
6.4.1 Lokasi dan jumlah bagian dinding perancah harus ditentukan sesuai dengan rencana konstruksi khusus.
Bagian dinding penghubung dalam paragraf 1 Pasal 6.4.3 harus diatur dekat dengan simpul utama, dan jarak dari simpul utama tidak boleh lebih besar dari 300mm.
17. Pengaturan yang salah dari bagian yang terhubung dengan dinding yang fleksibel
6.4.6 Bagian yang menghubungkan dinding harus dibangun untuk menahan ketegangan dan tekanan. Untuk perancah baris ganda dengan ketinggian 24m atau lebih, perlengkapan dinding yang kaku harus digunakan untuk terhubung ke bangunan.
18. Dukungan gunting tidak ditetapkan atau tidak ditetapkan sepenuhnya.
6.6.3 Perancah baris ganda dengan ketinggian 24m ke atas harus dilengkapi dengan kawat gigi gunting di luar; Perancah baris tunggal dan baris ganda dengan ketinggian di bawah 24m harus dipasang pada fasad dengan interval tidak lebih dari 15m di kedua ujungnya, sudut dan di tengah luar. , masing -masing mengatur penjepit gunting dan harus diatur terus menerus dari bawah ke atas.
7.3.9 Kawat gigi gunting perancah dan kawat gigi diagonal scaffersing baris ganda harus didirikan secara bersamaan dengan kutub vertikal, kutub horizontal longitudinal dan transversal, dll., Dan tidak boleh dipasang terlambat.
19. Panjang yang tumpang tindih dari penjepit gunting kurang dari 1m, dan panjang ujung batang yang menonjol kurang dari 100mm.
Paragraf 2 dari 6.6.2 menetapkan bahwa panjang ekstensi tiang diagonal brace gunting harus tumpang tindih atau bersendi, dan tumpang tindih harus memenuhi ketentuan paragraf 2 Pasal 6.3.6 dari spesifikasi; Paragraf 2 dari 6.3.6 Ketika panjang tiang vertikal tumpang tindih, panjang tumpang tindih tidak boleh kurang dari 1m dan harus diperbaiki dengan tidak kurang dari 2 pengencang yang berputar. Jarak dari tepi penutup pengikat ujung ke ujung batang tidak boleh kurang dari 100mm.
20. Papan perancah di lantai kerja tidak sepenuhnya diaspal, stabil, dan solid.
6.2.4 Pemasangan papan perancah harus mematuhi peraturan berikut: Papan perancah di lantai kerja harus sepenuhnya diaspal, stabil, dan padat.
Papan perancah dalam paragraf 1 Pasal 7.3.13 harus sepenuhnya diaspal dan diletakkan dengan kuat, dan jarak dari dinding tidak boleh lebih besar dari 150mm.
Probe perancah harus diperbaiki pada batang pendukung dengan kawat baja galvanis dengan diameter 3,2mm.
21. Papan Probe muncul saat meletakkan papan perancah
6.2.4 Pengaturan papan perancah harus mematuhi peraturan berikut: Ketika papan perancah ditabrak dan diletakkan rata, dua batang horizontal melintang harus dipasang pada sambungan. Panjang ekstensi papan perancah harus 130 mm ~ 150 mm. Jumlah panjang ekstensi dari dua papan perancah seharusnya tidak harus lebih besar dari 300mm; Ketika papan perancah tumpang tindih dan diletakkan, sambungan harus didukung pada kutub horizontal, panjang tumpang tindih tidak boleh kurang dari 200mm, dan panjang yang memanjang keluar dari kutub horizontal tidak boleh kurang dari 100mm.
Probe papan perancah dalam paragraf 2 Pasal 7.3.13 harus ditetapkan pada batang pendukung dengan kawat baja galvanis dengan diameter 3.2mm.
22. Perancah itu jauh dari dinding dan tidak ada tindakan perlindungan.
7.3.13 Papan perancah harus sepenuhnya diaspal dan diletakkan dengan kuat, dan jarak dari dinding tidak boleh lebih besar dari 150mm.
23. Jaring pengaman rusak
9.0.12 Perancah baris tunggal, scaffolding baris ganda, dan scaffolding kantilever harus sepenuhnya tertutup dengan jaring pengaman yang padat di sepanjang pinggiran tubuh bingkai. Jaring pengaman yang padat harus dipasang di bagian dalam kutub luar perancah dan harus diikat dengan kuat pada bingkai bingkai.
24. Konstruksi landai yang tidak teratur
Pasal 6.7.2 Paragraf 4: Pagar dan Toe-Stops harus dipasang di kedua sisi jalan dan di sekitar platform. Ketinggian pagar harus 1,2m dan ketinggian stop kaki tidak boleh kurang dari 180mm.
Paragraf 5 dari Pasal 6.7.2: perlengkapan dinding harus dipasang di kedua ujung bahan yang menyampaikan bahan, pinggiran, dan ujung platform; Batang diagonal horizontal harus ditambahkan setiap dua langkah; Kawat gigi gunting dan kawat gigi diagonal transversal harus diatur.
Pasal 6.7.3 Paragraf 3: Strip kayu anti-slip harus dipasang setiap 250mm-300mm di papan perancah landai pejalan kaki dan bahan yang menyampaikan landai, dan ketebalan strip kayu harus 20mm-30mm.
25. Penumpukan terpusat pada perancah
Waktu posting: Apr-24-2024